Sertifikat Halal Gratis Di Nunukan

Toko Nunukan
0
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis

JEMPUT SERTIFIKAT HALALMU! Layanan Sertifikasi Halal Gratis Skema Self Declare di Nunukan



Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) kembali menghadirkan kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS dengan skema Self Declare. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Anda

Apa Itu Sertifikasi Halal Skema Self Declare?

Skema Self Declare adalah jalur percepatan dan kemudahan dalam pengurusan Sertifikat Halal yang ditujukan khusus untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam skema ini, proses kehalalan produk didasarkan pada pernyataan mandiri dari pelaku usaha, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

SEMUA LAYANAN INI ADALAH GRATIS! Biaya sertifikasi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan (Berdasarkan Poster)

Layanan pengurusan Sertifikasi Halal Gratis ini akan dilaksanakan pada:

  • Waktu Pelayanan: 16 – 18 Oktober 2025

  • Pukul: 08.00 – Selesai

  • Lokasi: (Tambahkan lokasi spesifik jika tersedia, misalnya: Kantor DKUKMPP Nunukan atau lokasi lain yang ditentukan)

Siapa yang BISA Mengikuti?

Layanan ini KHUSUS untuk:

  1. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif.

  3. Produk tidak berisiko/menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (contoh: produk olahan rumahan sederhana, keripik, bumbu, kue kering, dll.).

  4. Proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis? (Alur Umum)

Meskipun layanan ini difasilitasi oleh DKUKMPP Nunukan, proses inti pengajuan tetap terintegrasi melalui sistem informasi halal (SIHALAL). Berikut adalah langkah umum yang akan Anda lalui:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan data-data seperti NIB, KTP Penanggung Jawab Usaha, Daftar Produk, Daftar Bahan Baku, dan Alur Proses Pengolahan Produk.

  2. Pendaftaran: Datang ke lokasi pelayanan pada jadwal yang ditentukan. Anda akan dibantu untuk mendaftar akun di aplikasi SIHALAL dan memilih jalur Self Declare.

  3. Pengisian Data & Unggah Dokumen: Isi dan unggah semua dokumen persyaratan ke sistem.

  4. Pendampingan PPPH: Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk memastikan semua data dan proses produksi sesuai dengan kriteria kehalalan.

  5. Verifikasi & Penerbitan: Setelah semua syarat terpenuhi dan divalidasi oleh BPJPH, Sertifikat Halal akan diterbitkan secara resmi.

Informasi Lebih Lanjut (Contact Person)

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kontak person berikut:

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! Segera Daftarkan Produk UMK Anda dan Dapatkan Sertifikat Halal Gratis!

Skema self declare adalah proses sertifikasi halal yang memungkinkan Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) menyatakan sendiri kehalalan produknya, dengan syarat bahan dan proses produksi sudah terjamin halal. Proses ini divalidasi dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan diajukan untuk penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Bagaimana Skema Self Declare Bekerja?
Pernyataan Mandiri: Pelaku UMK menyatakan sendiri bahwa produknya memenuhi standar kehalalan.
Pendampingan PPH: Proses ini didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar, yang bertugas memverifikasi dan memvalidasi pernyataan tersebut.
Verifikasi Bahan & Proses: PPH akan memastikan bahan baku yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana serta halal.
Pengajuan Fatwa: Setelah diverifikasi oleh PPH, permohonan akan diajukan untuk mendapatkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Penerbitan Sertifikat: Setelah ada fatwa halal dari MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal.

Syarat Umum untuk Melakukan Self Declare
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.
Proses produksi sederhana dan telah dipastikan kehalalannya.
Pelaku usaha adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Produk merupakan barang (bukan jasa atau rumah makan).
Manfaat Self Declare

Gratis: Program ini difasilitasi oleh pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Cepat: Prosesnya lebih sederhana dan cepat dibandingkan skema reguler.

Mudah: Mempermudah UMK untuk memperoleh sertifikat halal guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen

Nama Peralatan Usaha Daging

Nama Peralatan (Pisau)Nama InggrisFungsi UtamaKarakteristik Khas
Golok DagingMeat CleaverMemotong tulang, memotong daging tedbal, mencincang daging dengan kekuatan besar, dan menghancurkan bahan keras (seperti bawang putih).Berbentuk persegi, bilah sangat lebar, tebal, dan berat.
Pisau JagalButcher KnifeMemotong daging dalam porsi besar (breaking down karkas), memotong kulit, dan membuang jaringan ikat atau lemak.Bilah panjang, melengkung, dengan ujung yang tajam. Seringkali berukuran 20–30 cm.
Pisau Pemisah TulangBoning KnifeMemisahkan daging dari tulang, urat, dan sendi dengan presisi.Bilah tipis, ramping, dan runcing. Bisa fleksibel (untuk ikan) atau kaku (untuk daging).
Pisau Iris/Daging PanggangCarving KnifeMengiris daging matang (seperti roast beef atau kalkun) tipis-tipis agar hasilnya rapi dan indah.Bilah panjang, ramping, dan lurus. Seringkali digunakan bersama garpu daging (carving fork).
Pisau SembelihSticking KnifeKhusus digunakan untuk menyembelih hewan. Harus sangat tajam dan seringkali panjang untuk efisiensi.Bilah lurus, panjang, dan memiliki ujung yang sangat runcing.
Pisau Koki SerbagunaChef's Knife / Gyuto (Jepang)Pisau serbaguna yang sangat baik untuk memotong, mengiris, dan mencincang daging dalam porsi sedang hingga kecil.Bilah melengkung di bagian ujung dan lebar di pangkal gagang, sangat fleksibel di dapur.
Pisau SantokuSantoku KnifePisau serbaguna asal Jepang, juga sangat baik untuk memotong, mengiris, dan mencincang daging, ikan, dan sayuran.Bilah lebih pendek dan lebih lurus dibandingkan Chef's Knife, dengan ujung yang cenderung rata.
Baja PengasahHoning SteelBukan alat pemotong, tetapi alat penting untuk menjaga ketajaman pisau dengan meluruskan kembali mata pisau yang bengkok setelah digunakan.Berbentuk batang baja panjang yang kasar, baja intan, atau keramik.



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)