JEMPUT SERTIFIKAT HALALMU! Layanan Sertifikasi Halal Gratis Skema Self Declare di Nunukan
Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) kembali menghadirkan kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS dengan skema Self Declare. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Anda
Apa Itu Sertifikasi Halal Skema Self Declare?
Skema Self Declare adalah jalur percepatan dan kemudahan dalam pengurusan Sertifikat Halal yang ditujukan khusus untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam skema ini, proses kehalalan produk didasarkan pada pernyataan mandiri dari pelaku usaha, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
SEMUA LAYANAN INI ADALAH GRATIS! Biaya sertifikasi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan (Berdasarkan Poster)
Layanan pengurusan Sertifikasi Halal Gratis ini akan dilaksanakan pada:
Waktu Pelayanan: 16 – 18 Oktober 2025
Pukul: 08.00 – Selesai
Lokasi: (Tambahkan lokasi spesifik jika tersedia, misalnya: Kantor DKUKMPP Nunukan atau lokasi lain yang ditentukan)
Siapa yang BISA Mengikuti?
Layanan ini KHUSUS untuk:
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif.
Produk tidak berisiko/menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (contoh: produk olahan rumahan sederhana, keripik, bumbu, kue kering, dll.).
Proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis? (Alur Umum)
Meskipun layanan ini difasilitasi oleh DKUKMPP Nunukan, proses inti pengajuan tetap terintegrasi melalui sistem informasi halal (SIHALAL). Berikut adalah langkah umum yang akan Anda lalui:
Persiapan Dokumen: Siapkan data-data seperti NIB, KTP Penanggung Jawab Usaha, Daftar Produk, Daftar Bahan Baku, dan Alur Proses Pengolahan Produk.
Pendaftaran: Datang ke lokasi pelayanan pada jadwal yang ditentukan. Anda akan dibantu untuk mendaftar akun di aplikasi SIHALAL dan memilih jalur Self Declare.
Pengisian Data & Unggah Dokumen: Isi dan unggah semua dokumen persyaratan ke sistem.
Pendampingan PPPH: Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk memastikan semua data dan proses produksi sesuai dengan kriteria kehalalan.
Verifikasi & Penerbitan: Setelah semua syarat terpenuhi dan divalidasi oleh BPJPH, Sertifikat Halal akan diterbitkan secara resmi.
Informasi Lebih Lanjut (Contact Person)
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kontak person berikut:
Nama CP 1: Mardiana
Nomor Kontak: 085250367172
Nama CP 2: Nurul Fahmidah
Nomor Kontak: 082255235355
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! Segera Daftarkan Produk UMK Anda dan Dapatkan Sertifikat Halal Gratis!
Nama Peralatan (Pisau) | Nama Inggris | Fungsi Utama | Karakteristik Khas |
Golok Daging | Meat Cleaver | Memotong tulang, memotong daging tedbal, mencincang daging dengan kekuatan besar, dan menghancurkan bahan keras (seperti bawang putih). | Berbentuk persegi, bilah sangat lebar, tebal, dan berat. |
Pisau Jagal | Butcher Knife | Memotong daging dalam porsi besar (breaking down karkas), memotong kulit, dan membuang jaringan ikat atau lemak. | Bilah panjang, melengkung, dengan ujung yang tajam. Seringkali berukuran 20–30 cm. |
Pisau Pemisah Tulang | Boning Knife | Memisahkan daging dari tulang, urat, dan sendi dengan presisi. | Bilah tipis, ramping, dan runcing. Bisa fleksibel (untuk ikan) atau kaku (untuk daging). |
Pisau Iris/Daging Panggang | Carving Knife | Mengiris daging matang (seperti roast beef atau kalkun) tipis-tipis agar hasilnya rapi dan indah. | Bilah panjang, ramping, dan lurus. Seringkali digunakan bersama garpu daging (carving fork). |
Pisau Sembelih | Sticking Knife | Khusus digunakan untuk menyembelih hewan. Harus sangat tajam dan seringkali panjang untuk efisiensi. | Bilah lurus, panjang, dan memiliki ujung yang sangat runcing. |
Pisau Koki Serbaguna | Chef's Knife / Gyuto (Jepang) | Pisau serbaguna yang sangat baik untuk memotong, mengiris, dan mencincang daging dalam porsi sedang hingga kecil. | Bilah melengkung di bagian ujung dan lebar di pangkal gagang, sangat fleksibel di dapur. |
Pisau Santoku | Santoku Knife | Pisau serbaguna asal Jepang, juga sangat baik untuk memotong, mengiris, dan mencincang daging, ikan, dan sayuran. | Bilah lebih pendek dan lebih lurus dibandingkan Chef's Knife, dengan ujung yang cenderung rata. |
Baja Pengasah | Honing Steel | Bukan alat pemotong, tetapi alat penting untuk menjaga ketajaman pisau dengan meluruskan kembali mata pisau yang bengkok setelah digunakan. | Berbentuk batang baja panjang yang kasar, baja intan, atau keramik. |